Pelayanan Penyewaan Rusunawa
Persyaratan :
1.
Surat Permohonan Rusun di Tujukan Kepala UPT Rumah Sewa
2.
Foto Copy KTP Suami Istri Kota Surakarta
3.
Foto Copy KK
4.
Foto Copy Surat Nikah
5.
Surat Keterangan Belum Punya Rumah dari Kelurahan
Setempat
6.
Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan yang diketahui
kelurahan setempat
7.
Pas foto 3x4 suami istri
8. Stopmap
warna merah muda
Waktu Pelayanan :10 menit (pemohon
dinyatakan berhak menempati Rusunawa dengan kondisi berkas persyaratan lengkap
dan benar)
Biaya / tarif : gratis
Pengelolaan Aduan:
a.
Lapor Mas Wali
b.
Website : ULAS
c.
Email :
dinasperumahan@surakarta.go.id
d.
Surat Masuk, Surat
Keluar
e.
Telepon (0271) 644320
f. Kunjungan Langsung