DINAS PERUMAHAN, DAN KAWASAN PEMUKIMAN SERTA PERTANAHAN

Kota Surakarta

Kantor Dinas Perumahan, dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surakarta

Tentang DISPERUMKIMTAN

Dinas Perumahan, dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan sesuai dengan bidang tugasnya menangani tentang rumah yang layak huni, fasilitasi kawasan permukiman kumuh, penyelesain penerbitan sertifikat PRODA, dan menangani rumah susun sewa (Rusunawa) di lingkungan Kota Surakarta.

Berita Terkini

Galeri

Lapor Mas Wali ke 081225067171 Aplikasi SP4N Lapor

FAQ

Dinas Perumahan, dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surakarta adalah lembaga pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan di Kota Surakarta. Dinas ini memiliki peran penting dalam penyusunan perencanaan tata ruang kota, pengawasan pembangunan perumahan, pemberian izin mendirikan bangunan (IMB), penataan kawasan permukiman, serta pengelolaan dan pengawasan terhadap aset-aset pertanahan di wilayah Kota Surakarta.

Yakni sebagai instansi yang membantu untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertahanan.

Disperumkimtan membantu mengatur perkembangan perumahan dan kawasan permukiman, memastikan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Ya, dinas kami menyediakan informasi mengenai perencanaan tata ruang di Kota Surakarta. Anda dapat menghubungi kami langsung atau mengunjungi website resmi kami untuk informasi lebih lanjut.

Untuk mengajukan perubahan tata ruang di wilayah tertentu di Kota Surakarta, Anda perlu mengajukan permohonan resmi beserta dokumen pendukung ke Dinas Perumahan, dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surakarta sesuai dengan prosedur yang berlaku.