Berita

identifikasi-tanah-tanah-yang-belum-bersertifikat-di-kelurahan-mojo-kecamatan-pasarkliwon-kota-surakarta
Identifikasi Tanah-Tanah yang Belum Bersertifikat di Kelurahan Mojo Kecamatan Pasarkliwon Kota Surakarta

Rabu (25/02/2026) Disperumkimtan Kota Surakarta kembali menyelenggarakan acara "Identifikasi Tanah-Tanah yang Belum Bersertifikat" yang diperuntukkan bagi masyarakat, berlokasi di Pendopo Kelurahan Mojo Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta. Acara dibuka oleh Kabid. Pertanahan Disperumkimtan Siswoko Santoso, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Lurah Mojo Aris Setiyawan, S.E., beserta narasumber internal dari Disperumkimtan Joko Susanto, SH. selaku Analis Hukum Ahli Muda dan R.Catur Budi Santoso, S.H. selaku Penata Ruang Ahli Muda di Bidang Pertanahan. 
Tujuan acara tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum, melindungi hak kepemilikan masyarakat, mencegah sengketa, serta untuk mewujudkan Kota Surakarta sebagai Kota Lengkap.
Dalam sambutannya Lurah Mojo Aris Setyawan, S.E. berharap agar acara tersebut membawa hasil bagus untuk masyarakat Mojo.
Senyampang dengan hal tersebut, Kabid Pertanahan Siswoko juga menyampaikan bahwa Kelurahan Mojo berpotensi banyak tanah belum bersertifikat sehingga perlu adanya legalisasi untuk menghindari kasus hukum dan sebagai bukti kepemilikan properti yang sah, serta bisa diagunkan di bank. Masyarakat tidak harus berkunjung ke Disperumkimtan untuk mendapatkan layanan pertanahan, tapi bisa  dengan membentuk Pokja Proda sebagai relawan yang sekiranya longgar untuk memperjuangkan hak warga.
Para warga sangat antusias menyampaikan uneg-uneg kebuntuan permasalahan pertanahan yang mereka hadapi selama ini.
Di akhir acara Pak Woko menegaskan bahwa beliau optimis membantu warga. "Njenengan semangat, saya juga semangat. Akan saya buka proses untuk Panjenengan mendapat hak milik dari tanah Njenengan." 
Selain itu, beliau juga mengatakan bahwa akan menindaklanjuti permasalahan warga dengan memfasilitasi audiensi tanah HP 15 bersama dengan pihak Kelurahan Mojo.