Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Perumahan, dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surakarta (DISPERUMKIMTAN KOTA SURAKARTA) memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman serta urusan pemerintahan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Dalam menyelenggarakan tugasnya, Dinas Perumahan, dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan mempunyai fungsi:

  • Perumusan kebijakan terkait perumahan, kawasan permukiman, perumahan dan kawasan permukiman kumuh, prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman, izin lokasi, sengketa tanah garapan, ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan, serta penatagunaan dan pengelolaan tanah;

  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum terkait perumahan, kawasan permukiman, perumahan dan kawasan permukiman kumuh, prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman, izin lokasi, sengketa tanah garapan, ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan, subyek dan obyek redistribusi tanah, serta penatagunaan dan pengelolaan tanah;

  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas terkait perumahan, kawasan permukiman, perumahan dan kawasan permukiman kumuh, prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman, izin lokasi, sengketa tanah garapan, ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan, serta penatagunaan dan pengelolaan tanah;

  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait perumahan, kawasan permukiman, perumahan dan kawasan permukiman kumuh, prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman, izin lokasi, sengketa tanah garapan, ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan, serta penatagunaan dan pengelolaan tanah;

  • Pelaksanaan kesekretariatan dinas terkait perencanaan dan penganggaran, administrasi dan umum serta organisasi dan kepegawaian; dan

  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.