Profil Dinas

Dinas Perumahan, dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surakarta atau disingkat Disperumkimtan Kota Surakarta, merupakan salah satu Dinas Teknis dengan Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman serta urusan pemerintahan bidang pertanahan di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang bergerak di bidang perumahan dan permukiman Kota Surakarta. Tugas pokok untuk menyelenggarakan urusan bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan. Terkait pelayanan terhadap pemerintahan, Organisasi Perangkat Daerah ini memberikan
pelayanan berupa pelayanan di bidang perumahan. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan dalam melaksanakan tugas pokoknya mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan kesekretariatan dinas;
  2. Penyusunan rencana program, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
  3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan;
  4. Pembinaan dan fasilitasi bidang perumahan, kawasan permukiman dan
    pertanahan;
  5. Pelaksanaan tugas di bidang perumahan;
  6. Pelaksanaan tugas di bidang kawasan permukiman;
  7. Pelaksanaan tugas di bidang pertanahan;
  8. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang perumahan, kawasan
    permukiman dan pertanahan;
  9. Penyelenggaraan sosialisasi;
  10. Pembinaan jabatan fungsional; dan
  11. Pengelolaan UPT.