Dinas Perumahan, dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Disperumkimtan) Kota Surakarta merupakan unsur pelaksana urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pertanahan yang menjadi kewenangan daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas Perumahan, dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surakarta.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2008 Nomor 6) serta memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, maka terbit Peraturan Walikota Surakarta Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Kota Surakarta yang menjadi cikal bakal terbentuknya Disperumkimtan Kota Surakarta. Dinas Tata Ruang Kota mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pengembangan kota dan tata ruang kota berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas Tata Ruang Kota mempunyai fungsi perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan kota dan tata ruang kota, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengembangan kota dan tata ruang kota, pembinaan dan fasilitasi di bidang pengembangan kota dan tata ruang kota, pelaksanaan tugas di bidang pengembangan kota dan tata ruang kota, bidang pengembangan kota dan tata ruang kota, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kota dan tata ruang kota, pelaksanaan kesekretariatan dinas, pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Secara struktur dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Surakarta membawahi Sekretariat, Bidang Tata Ruang, Bidang Pemanfaatan Ruang, Bidang Tata Bangunan dan Lingkungan, Bidang Konservasi Bangunan Cagar Budaya dan Kelompok Jabatan Fungsional. seiring dengan berjalannya waktu dan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) yang mengatur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, maka terbit Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta serta ditetapkannya Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27-C Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta, berdasarkan peraturan tersebut Dinas Tata Ruang Kota Surakarta secara resmi berubah nama menjadi Dinas Perumahan, dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Disperumkimtan) Kota Surakarta, dengan adanya perubahan nama dinas termasuk juga terdapat pelimpahan kewenangan Bidang Tata Ruang, Bidang Pemanfaatan Ruang, Bidang Konservasi Bangunan Cagar Budaya masuk pada tupoksi Dinas Pekerjaan Umum, sedangkan Bidang Tata Bangunan dan Lingkungan ditambah pengelolaan TPU (Tempat Pemakaman Umum) dan Pengelolaan Rumah Sewa menjadi kewenangannya Disperumkimtan Surakarta.
Maka sejak awal tahun 2017 sampai dengan sekarang, Disperumkimtan Kota Surakarta dalam menjalankan tugas dan fungsinya didukung oleh 1 sekretariat, 3 Bidang (Bidang Perumahan,Bidang Kawasan Permukiman, Bidang Pertanahan), kelompok Jabatan Fungsional dan 1 UPTD Rumah Sewa. Adapun pelayanan kepada masyarakat yang menjadi kewenangan Disperumkimtan Kota Surakarta adalah sebagai berikut:
1. Verifikasi Rumah Tidak Layak Huni
2. Penerbitan RAB dan Rancangan Gambar Rumah terdampak Kejadian Khusus
3. Fasilitasi Bagi Masyarakat terdampak Relokasi Program Pemerintah
4. Pengesahan Site Plan (Rencana Tapak) Perumahan
5. Pemakaman Jenazah (pengelolaan TPU Bonoloyo, Daksinoloyo, Untoroloyo, Purwoloyo dan Pracimoloyo)
6. Peningkatan Kualitas Jalan Lingkungan
7. Pemeliharaan Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan (ruas jalan yang ada di gang/kampung)
8. Fasilitasi Penerbitan Sertifikat melalui PRODA (Program Daerah Agraria)
9. Penyelesaian Sengketa Tanah
10. Penyewaan Rumah Sewa