MAKLUMAT PELAYANAN DINAS PERUMAHAN, DAN KAWASAN PERMUKIMAN SERTA PERTANAHAN KOTA SURAKARTA
Dengan ini kami sanggup memberikan pelayanan prima sesuai standar pelayanan yang berlaku dan melakukan perbaikan berkesinambungan dalam rangka peningkatan pelayanan.
Apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan kompensasi.