LHKPN

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menggunakan aplikasi yang berbasis web (web based) Sebagai instrumen pengelolaan SDM seperti mengangkat atau mempromosikan Pejabat Negara/Wajib Lapor (PN/WL) berdasarkan kepatuhan LHKPNnya, untuk mengawasi harta kekayaan PN/WL, akuntabilitas bagi PN/WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya.dengan alamat elhkpn.kpk.go.id, sehingga data yang diinput oleh PN/WL secara otomatis tersimpan dalam server yang ada di KPK. 

Yang wajib melaporkan LHKPN adalah:

  1. Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 tahun 1999; dan
  2. Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ruang lingkup regulasi yang diterbitkan Instansi mengenai LHKPN

  1. Penyampaian LHKPN bagi Wajib LHKPN yang baru pertama kali menjabat atau pensiun atau diangkat kembali sebagai Wajib LHKPN setelah pensiun maka wajib menyampaikan LHKPN atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi jabatan tersebut atau periode yang mendekati dan diserahkan kepada KPK paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pertama kali menjabat atau pensiun;
  2. Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember dan diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.