Senin (23/02/2026) Disperumkimtan Kota Surakarta mengadakan giat acara untuk masyarakat bertajuk "Identifikasi tanah-tanah yang belum bersertifikat" di Kelurahan Joyosuran Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta. Acara bertempat di Pendopo Kelurahan Joyosuran dan dipimpin oleh Kabid. Pertanahan Disperumkimtan, Siswoko Santoso, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Sekretaris Kelurahan Joyosuran, Hari Prasetyo, dengan narasumber internal dari Disperumkimtan, Joko Susanto, SH. selaku Analis Hukum Ahli Muda dan R.Catur Budi Santoso, S.H. selaku Penata Ruang Ahli Muda di Bidang Pertanahan. Para warga sangat antusias
untuk berkonsultasi agar kepemilikan tanah mereka mendapatkan legalitas hukum yang pasti. Tujuan utama acara identifikasi tanah yang belum bersertifikat adalah untuk memberikan kepastian hukum, melindungi hak kepemilikan masyarakat, mencegah sengketa, serta memetakan aset tanah guna pendataan aset negara atau daerah. Hal ini juga bertujuan untuk mempermudah proses pendaftaran tanah secara resmi dan mengidentifikasi tanah terlantar. Masyarakat antusias bahwa acara ini bisa berlanjut sampai dengan penerbitan sertipikat hak milik begitu halnya dengan pihak Disperumkimtan berharap acara ini nantinya akan berlanjut sampai fasilitasi penerbitan sertipikat Proda bagi warga yang belum memiliki sertipikat tanah untuk pertama kali.