Berita

jam-pelayanan-disperumkimtan-kota-surakarta-mengalami-penyesuaian
JAM PELAYANAN DISPERUMKIMTAN KOTA SURAKARTA MENGALAMI PENYESUAIAN

SURAKARTA – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Disperumkimtan) Kota Surakarta menerapkan penyesuaian jam kerja dan pelayanan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surakarta Nomor 129 Tahun 2026 tentang Uji Coba Penerapan Jam Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.

Penyesuaian jam kerja ini berlaku mulai 1 Oktober 2026 sampai dengan 6 Februari 2027. Kebijakan tersebut menjadi pedoman pelaksanaan jam kerja bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta selama masa uji coba.

Adapun jam pelayanan Disperumkimtan Kota Surakarta yang berlaku selama periode tersebut adalah sebagai berikut:

  • Senin–Kamis: Pukul 07.30–15.30 WIB, tanpa istirahat.

  • Jumat: Pukul 07.30–14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–13.00 WIB.

Melalui informasi ini, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan waktu kunjungan ke kantor Disperumkimtan Kota Surakarta agar pelayanan dapat diakses sesuai dengan jadwal yang berlaku.

Disperumkimtan Kota Surakarta berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sesuai dengan semangat.