Berita

upt-rusunawa-melaksanakan-penandatanganan-surat-ijin-penempatan-oleh-penghuni-rusunawa-kota-surakarta
UPT Rusunawa Melaksanakan Penandatanganan Surat Ijin Penempatan oleh Penghuni Rusunawa Kota Surakarta

SURAKARTA – UPTD Rumah Rumah Sewa Dinas Perumahan, Dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surakarta melakukan penandatanganan Surat Ijin Penempatan ( SIP ) kepada penghuni Rusunawa, Rumah Deret & RISHA Kota Surakarta

Penandatanganan SIP bertujuan untuk melakukan pemantauan kesesuaian data penghuni dengan penghuninya serta kepatuhan penghuni dalam melakukan kewajibannya (membayar retribusi sewa). Surat Ijin Penempatan di keluarkan satu kali dalam setahun dan dapat diperpanjang samapai lima kali sesuai dengan peraturan pengelolaan ( berdasarkan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 15 Tahun 2016 ), setelah lima tahun penghuni di harapkan telah memiliki rumah sendiri atau jika belum dapat mendaftar sewa rusun kembali.