Selasa (06/05/2025), Pemerintah Kota Surakarta melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan mengadakan acara Sosialisasi Kegiatan Kajian Sosial Ekonomi dan Infrastruktur Penataan Permukiman HP 28 di Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari, Surakarta. Acara ini diselenggarakan di Pendopo Kelurahan Joglo dan dihadiri oleh unsur Kecamatan Banjarsari, Kelurahan Joglo, perwakilan warga, Tim Pokja, Ketua RT dan RW setempat, serta pihak konsultan dan Tenaga Ahli Pendampingan Penanganan Kumuh (TA PPK).
Lokasi HP 28 berada di RT 04 RW 07 Kelurahan Joglo dan merupakan bekas area makam. Namun, berdasarkan data aset Pemerintah Kota Surakarta, area tersebut masih tercatat sebagai makam karena belum ada pemindahan resmi. Oleh karena itu, identifikasi terhadap warga—baik yang berstatus pemilik (hak pakai), penghuni (kontrak/kost), maupun yang dimakamkan di area tersebut (termasuk yang telah tertimbun infrastruktur)—perlu dilakukan secara menyeluruh. Warga sasaran survei diminta untuk mempersiapkan identitas diri berupa fotokopi KTP dan KK.
Tim survei akan mulai bekerja pada hari Rabu (14/05/2025) hingga Jumat (16/05/2025), mulai pukul 08.00 WIB, dan akan didampingi oleh perwakilan Tim Pokja HP 28. Warga diharapkan berada di rumah serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Petugas survei yang datang akan dibekali surat tugas dan akan dibagi dalam tim berdasarkan blok khusus.
Dalam acara tersebut, Ketua Pokja menyampaikan kekhawatiran bahwa hasil survei dapat melebihi 112 KK, jumlah yang tercatat dalam data baku. Menanggapi hal itu, Joko Tri, perwakilan dari Tim Konsultan dan TA PPK, menjelaskan bahwa perbedaan antara data awal dan hasil survei merupakan hal yang wajar karena survei ini merupakan potret awal. Ia juga menekankan pentingnya peran Pokja sebagai mitra Pemkot dalam penataan permukiman, karena warga setempat lebih memahami kondisi sebenarnya di lapangan. Kost-kostan juga akan menjadi bagian dari identifikasi.
Langkah awal penataan akan melibatkan pemindahan makam, yang menjadi tantangan tersendiri karena beberapa makam telah tertimbun bangunan dan jalan. Oleh karena itu, informasi dari sesepuh RW, RT, dan Tim Pokja sangat dibutuhkan untuk mengetahui jumlah warga, keberadaan makam, serta ahli warisnya.
Bapak Seno Ajie (Kasi Lingkungan Hidup Kelurahan Joglo) mengimbau agar warga dapat membantu konsultan dalam menyediakan data pendukung, demi kelancaran proses fasilitasi ke depan. Hal ini juga ditegaskan oleh Ibu Diana Suryani (Kabid Pertanahan Disperumkimtan), yang menyampaikan, “Mohon bantuan Bapak/Ibu warga HP 28 untuk menginformasikan kebutuhan data terkait penataan hunian tersebut.”
Menutup acara, Joko Tri menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini penting untuk menjaga kondusivitas dan mencegah terjadinya kecemburuan sosial antarwarga terdampak maupun lingkungan sekitar. “Dokumen ini akan menjadi bahan kajian Pemkot. Ini masih proses awal, jangan sampai menimbulkan kegaduhan,” tutupnya.