Berita

sosialisasi-penerapan-e-retribusi-rusunawa-mojo-blok-a-upaya-modernisasi-pembayaran-retribusi-di-kota-surakarta
Sosialisasi Penerapan E-Retribusi Rusunawa Mojo Blok A, Upaya Modernisasi Pembayaran Retribusi di Kota Surakarta

Surakarta — Selasa, 22 April 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kelurahan Mojo, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Penerapan E-Retribusi untuk Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Mojo Blok A. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Surakarta dalam memodernisasi sistem pembayaran retribusi sewa rumah susun agar lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh warga.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Bapenda Kota Surakarta, Bank Jateng Cabang Kota Surakarta, perwakilan warga Rusunawa Mojo Blok A, staf Kelurahan Mojo, serta staf dari UPTD Rumah Sewa.

Acara dimulai dengan pembukaan oleh Kepala UPTD Rumah Sewa, dilanjutkan dengan sambutan dari perwakilan Bapenda Kota Surakarta yang menjelaskan mengenai kebijakan retribusi di Kota Surakarta. Sambutan juga disampaikan oleh Bank Jateng yang menyatakan dukungannya dalam memfasilitasi penerapan sistem E-Retribusi untuk Rusunawa di wilayah Surakarta.

Dalam sosialisasi ini, disampaikan bahwa sistem E-Retribusi sebelumnya telah diterapkan di Rusunawa Putri Cempo Blok E, dan selanjutnya akan diterapkan secara bertahap di rusunawa lain, termasuk Rusunawa Mojo Blok A. Penerapan ini dianggap penting karena Rusunawa Mojo merupakan rusun yang tergolong baru dengan tarif retribusi lebih tinggi, yakni Rp 250.000 per bulan, sesuai dengan Peraturan Daerah yang mengatur tarif untuk rusun bertingkat lebih dari lima lantai.

Sistem pembayaran E-Retribusi dirancang agar lebih fleksibel dan memudahkan warga dalam melakukan pembayaran kapan saja tanpa harus bertatap muka langsung, sehingga meminimalkan risiko dan kendala teknis. Mekanisme pembayaran dilakukan dengan cara petugas menginput tagihan masing-masing penghuni ke dalam sistem, mencetak billing, dan membagikannya ke warga. Pembayaran kemudian dapat dilakukan melalui QR Code yang diakses dengan Google Lens, dan dilanjutkan melalui mobile banking atau e-wallet dalam jangka waktu maksimal 3 jam.

Sosialisasi juga menekankan bahwa sistem penitipan retribusi sudah tidak berlaku. Jika warga memiliki tunggakan beberapa bulan, maka seluruh tagihan harus dibayarkan sekaligus pada bulan tersebut agar tidak terakumulasi di bulan berikutnya.

Kegiatan ditutup dengan sesi praktik langsung oleh warga yang dipandu oleh petugas. Antusiasme dan partisipasi aktif warga menunjukkan bahwa penerapan E-Retribusi ini disambut dengan baik sebagai langkah maju dalam pengelolaan layanan publik.

Melalui penerapan sistem ini, diharapkan proses pembayaran retribusi menjadi lebih transparan, tertib, dan terintegrasi, sekaligus mendorong budaya digital di lingkungan permukiman sewa. Pemerintah Kota Surakarta berkomitmen untuk terus berinovasi demi memberikan pelayanan yang mudah, aman, dan akuntabel bagi seluruh warganya. (AR)