Berita

tata-kawasan-kumuh-kota-surakarta-kota-tanjung-balai-sumut-pelajari-cara-pemkot-surakarta-dorong-warga-bersedia-tinggal-di-rusunawa
Tata Kawasan Kumuh Kota Surakarta, Kota Tanjung Balai Sumut Pelajari Cara Pemkot Surakarta Dorong Warga Bersedia Tinggal di Rusunawa

SURAKARTA – Plt Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara, Nurmalini Marpaung ( Asisten Pemerintahan dan Kesra ) memimpin Rombongan Pemerintah Kota Tanjung Balai mengadakan study tiru penataan kawasan kumuh perkotaan di Kota Surakarta yang diterima Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Agus Sutrisno, di Ruang Manganti Praja Balai Kota Surakarta, Senin (11/10/2021).

Nurmalini menyebut maksud kunjungan kerja jajaran Kota Tanjung Balai untuk study tiru untuk mempelajari berbagai kemajuan dan prestasi yang dicapai Pemerintah Kota Surakarta.

Kota Tanjung Balai yang merupakan kota yang terletak tepi pantai bermaksud mempelajari penataan kawasan kumuh dan penatan serta pengelolaan rumah susun sewa ( rusunawa ). “Kami ingin mengetahui bagaimana trik – trik khusus supaya mampu mendorong warga Tanjung Balai bersedia tinggal di rumah susun,” katanya.

Dengan luas sekitar 60 kilometer persegi, Kota tanjung Balai, lanjut Nurmalini memiliki persoalan membujuk bagaimana bisa relokasi warga dari kawasan yang kumuh ke tempat tinggal yang layak dalam rumah susun. 

Maka, pihaknya ingin menimba ilmu bagaimana sesungguhnya cara Pemerintah Kota Solo bersinergi, mengelola dan mendorong warga untuk hidup layak dan sehat di rusunawa.

Sementara, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Agus Sutrisno menjelaskan, rumah susun sederhana sewa (rusunawa) telah menjadi salah satu strategi Pemkot Surakarta dalam penyediaan rumah layak huni bagi warganya. Terbatasnya lahan di Kota Solo membuat bangunan bertingkat itu efektif sebagai alternatif hunian, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah ( MBR ).

Sejak 2010, Pemkot mengelola Rusunawa Semanggi, Begalon Tipes, Jurug, Kerkov, Mojosongo A, Rusunawa II,Rusunawa deret Keprabon, Rusunawa Putri Cempo Blok A,B, C serta D,  Mojosongo B Mertoudan. 

“Biaya sewa yang relatif murah, cukup menarik warga untuk mendiami rusunawa. UPT Rumah Sewa Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) pun kebanjiran ratusan permohonan izin menempati hunian bertingkat tersebut,” terangnya. 

Sementara, Kepala Dinas Permukiman Surakarta Taufan Basuki Supadi menguraikan, sebagai syarat tinggal, warga hendaknya memiliki KTP Surakarta, berpenghasilan maksimal Rp 2,5 juta, sudah menikah dan belum memiliki rumah adalah sejumlah syarat wajib yang harus dipenuhi pemohon, untuk bisa tinggal di rumah susun yang dikelola Pemkot. “Satu lagi, sabar menunggu antrian.”

Walhasil, Pemkot Surakarta memutuskan untuk membatasi masa huni seluruh rusunawa yang dikelolanya. Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa merupakan instrumen pengatur batasan periode tersebut.

Saat ini masing-masing penghuni rusunawa hanya berkesempatan mendiami hunian murah nan nyaman itu maksimal enam tahun. Sebab mereka hanya diizinkan memperpanjang sewa kamar rusunawa hingga lima tahun, terhitung sejak selesainya tahun pertama masa huni rusunawa.

“Jadi terhitung sejak 2021, seluruh penghuni rusunawa yang beroperasi sebelum 2016 harus pindah ke tempat lain. Sebab masa tinggal mereka sudah habis. Setelah itu kami akan menggantikan mereka dengan penghuni baru,” tandas Taufan.

“Penyediaan rusunawa sejak awal sudah diperuntukkan bagi MBR yang belum memiliki tempat tinggal. Kalau masa huni tidak dibatasi, nanti penghuni terlalu nyaman. Mereka enggan pindah dari rusunawa, meskipun secara ekonomi sudah relatif lebih mampu,” urai Taufan.

Menurut , tinggal di rusunawa bukan berarti selamanya. Konsep rusunawa itu persiapan punya rumah. Mengelola rusunawa juga mengelola perilaku penghuninya. Biaya sewa sengaja diminimalkan, agar penghuni menyisihkan sebagian penghasilan untuk mencari rumah pribadi. Minimal untuk uang muka perumahan.

Jika pembatasan ini tidak diindahkan, maka Pemkot siap bertindak tegas. Guna memaksimalkan implementasi Perwali tersebut, Pemkot juga siap menggandeng paguyuban-paguyuban warga rusunawa. Anggota paguyuban diminta memantau perkembangan ekonomi sesama penghuni, serta menginformasikan kepada Pemkot jika ada penghuni yang sudah berkecukupan.

“Jika memang ada penghuni yang dianggap sudah berkecukupan, kami persilakan untuk mencari hunian pengganti. Meskipun batas masa huni belum selesai,” kata Taufan .

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka juga menandaskan, tinggal di rusunawa merupakan batu loncatan semata. Warga harus memiliki cita-cita memiliki rumah sendiri. 

Sementara itu, Jajaran Pemkot Tanjung Balai yang turut hadir antara lain Kadis PUPR Yuliani Siregar, Kabag Umum N. Nasution serta Kabag Pemerintahan, Zulfikar Panjaitan. Walikota Tanjung akan bertemu langsung dengan walikota Surakarta Gibran Rakabuming untuk pembicaraan intens secara empat mata.