Peraturan Walikota Surakarta Nomor 44 Tahun 2021 tentang Program Daerah Agraria (PRODA) perlu dilakukan reviu pada beberapa poin karena kebutuhan dan perubahan regulasi. Oleh karena itu, Disperumkimtan Kota Surakarta sebagai perangkat daerah Teknis yang menangani pertanahan berinisiatif mereviu Perwali Proda tersebut pada pertemuan yang dilaksanakan Kamis (18/4/2024) di Ruang Rapat Lantai II Disperumkimtan Kota Surakarta. Pertemuan tersebut, menghadirkan instansi dan perangkat daerah terkait yang meliputi Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Setda Kota Surakarta, Dinas PUPR, Bapenda, BPKAD, serta 5 (lima) Kecamatan se-Kota Surakarta.
Pertemuan Pembahasan Penyusunan Draft Perubahan Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 44 Tahun 2021 tentang Program Daerah Agraria (Proda) materi yang dibahas meliputi: persyaratan umum, persyaratan khusus, pembiayaan yang menjadi kewajiban pemohon dan Pemerintah Daerah, serta perijinan terkait dengan kajian teknis pemanfaatan ruang.
Di akhir acara, Diana Suryani, SH. (Kabid Pertanahan - Disperumkimtan Kota Surakarta) menginformasikan bahwa nantinya akan diadakan lagi pertemuan Finalisasi Pembahasan Draft Perubahan Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 44 Tahun 2021 tentang Program Daerah Agraria (Proda) Kota Surakarta dalam waktu dekat (awal Mei 2024) agar regulasi bisa segera diterapkan.