Berita

informasi-layanan-pemakaman-di-tempat-pemakaman-umum-tpu-kota-surakarta
Informasi Layanan Pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kota Surakarta

Pemerintah Kota Surakarta melalui Dinas Perumahan, dan Kawasan Permukiman, serta Pertanahan Kota Surakarta terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat. Salah satu layanan yang disosialisasikan kepada masyarakat adalah layanan pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola langsung oleh Dinas Perumahan, dan Kawasan Permukiman, serta Pertanahan Kota Surakarta.

Layanan pemakaman ini diberikan secara gratis dan dapat diakses oleh masyarakat Kota Surakarta dengan memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan.

Persyaratan Pemakaman
Masyarakat yang akan mengajukan layanan pemakaman di TPU wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:
- Surat Pengantar/Keterangan Kematian dari Kelurahan
- Fotokopi KTP orang yang meninggal dunia
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang yang meninggal dunia

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan
Pelayanan pemakaman dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
- Petugas menerima berkas permohonan pemakaman dan menginformasikan lokasi petak pemakaman
- Penelitian dan verifikasi kelengkapan berkas pemakaman
- Penetapan lokasi petak pemakaman
- Pencatatan data orang yang meninggal dunia
- Pelaksanaan proses pemakaman, meliputi penggalian dan pengurukan
- Penyusunan draft surat keterangan pemakaman

Waktu Penyelesaian
Seluruh proses pelayanan pemakaman diselesaikan maksimal 1 (satu) hari sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Biaya Pelayanan
Pelayanan pemakaman di TPU yang dikelola Dinas Perumahan Kota Surakarta tidak dipungut biaya (gratis).

Dinas Perumahan, dan Kawasan Permukiman, serta Pertanahan Kota Surakarta berharap masyarakat dapat memahami alur layanan pemakaman dengan baik serta memperoleh pelayanan yang tertib, manusiawi, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Dinas Perumahan, dan Kawasan Permukiman, serta Pertanahan Kota Surakarta pada jam kerja. (AR)