Berita

kunjungan-kerja-disperkim-kota-balikpapan-ke-uptd-rumah-sewa-disperumkimtan-kota-surakarta
Kunjungan Kerja Disperkim Kota Balikpapan ke UPTD Rumah Sewa Disperumkimtan Kota Surakarta

Senin, 30 Juni 2025 – UPTD Rumah Sewa Dinas Perumahan, dan Kawasan Permukiman, serta Pertanahan (Disperumkimtan) Kota Surakarta menerima kunjungan kerja dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan studi komparatif terkait pengelolaan rumah sewa dan penerapan sistem E-Retribusi di Kota Surakarta.

Rapat dibuka oleh Kepala UPTD Rumah Sewa Kota Surakarta dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Disperkim Kota Balikpapan yang menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan kerja, yaitu untuk menggali informasi mengenai pengelolaan rumah susun sewa (rusunawa) serta pembentukan paguyuban dan sistem retribusi elektronik.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala UPTD Rumah Sewa Kota Surakarta memaparkan struktur organisasi UPTD, daftar Rusunawa yang dikelola di Kota Surakarta, serta keberadaan dan peran paguyuban penghuni di setiap rusunawa. Paparan ini mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 15 Tahun 2016, khususnya Pasal 30 yang menyebutkan pembentukan paguyuban sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antar penghuni rusun. Pihak Disperkim Kota Balikpapan menunjukkan ketertarikan dan mengajukan pertanyaan seputar struktur, pembentukan, serta tugas paguyuban, mengingat sistem serupa belum diterapkan di Rusunawa Balikpapan. Diskusi kemudian berlanjut pada topik penerapan E-Retribusi yang telah diterapkan di Rusunawa Putri Cempo Blok E, Blok B, dan Rusunawa Mojo.

Setelah sesi diskusi, rombongan melanjutkan kegiatan dengan melakukan kunjungan lapangan ke Rusunawa Mojo untuk melihat langsung implementasi pengelolaan rusunawa dan sistem E-Retribusi di lapangan.

Melalui kunjungan ini, diharapkan terjalin sinergi dan pertukaran pengetahuan antar daerah dalam upaya peningkatan kualitas pengelolaan perumahan sewa dan pelayanan kepada masyarakat. (AR)