Berita

penyerahan-sertipikat-proda-di-akhir-masa-jabatan-wali-kota-teguh-prakosa
Penyerahan Sertipikat PRODA di Akhir Masa Jabatan Wali Kota Teguh Prakosa

Program fasilitasi pensertipikatan tanah melalui Program Daerah Agraria (PRODA) merupakan inisiatif Pemerintah Kota Surakarta yang bertujuan untuk melanjutkan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA). Program ini didanai oleh APBD Kota Surakarta dan dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Surakarta sebagai upaya melegalisasi hak kepemilikan tanah masyarakat melalui penerbitan sertifikat sebagai bukti yuridis.

Pada Selasa, 18 Februari 2025, penyerahan sertifikat PRODA tahun 2025 dilaksanakan untuk pertama kalinya. Sertifikat tersebut diberikan kepada Ibu Murwati dan keluarga, yang berlokasi di Grogolan RT.04 RW.01, Kelurahan Ketelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Penyerahan ini menjadi momen istimewa karena merupakan yang terakhir dalam masa pemerintahan Wali Kota Surakarta ke-19, Bapak Teguh Prakosa. Beliau didampingi oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Plt. Kepala Disperumkimtan, Camat Banjarsari, dan Lurah Ketelan dalam prosesi tersebut.

Dalam sambutannya, Wali Kota Surakarta berpesan kepada penerima sertifikat agar dapat memanfaatkan dan menjaga hak milik tanah dengan baik. Beliau menyampaikan bahwa sertifikat tanah ini juga dapat digunakan untuk mengatur hak waris keluarga dengan bijak.

"Kalau sudah jadi seperti ini (sertifikat-red), Njenengan bisa memproses berikutnya, hak warisnya. Siapapun yang punya rejeki bisa melanjutkan. Kalau ingin digunakan bersama, silakan dimanfaatkan bersama. Harga tanah di Solo semakin mahal, kalau dijual sekarang mungkin sulit untuk membeli kembali, jadi harap dipertimbangkan dengan baik," ujar Wali Kota.

Di akhir kunjungannya, Wali Kota Teguh juga mengingatkan agar fasilitas yang diberikan dapat dijaga dengan baik dan digunakan sebijak mungkin.

"Atas nama Pemerintah Kota Surakarta dan Kantor Pertanahan Kota Surakarta, kalau tidak terlalu mendesak, jangan disia-siakan. Rumah itu pasti akan mengalami kerusakan seiring waktu, jadi harus dirawat bersama-sama," pesannya.

Dengan adanya program PRODA ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka serta meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui pemanfaatan tanah yang lebih optimal. (MY/AR)