Pemerintah Kota Surakarta akhirnya berhasil menyelesaikan sengketa Permasalahan di RT. 002 RW. 06 Kelurahan Kemlayan Kecamatan Serengan Kota Surakarta. Sdr. Dr. YN Sri Wuryaningsih, dr. Sp. PK. melalui kuasa hukumnya melaporkan Sdr. Edi Haryanto dan Eni Haryani karena bangunan rumahnya yang menempati jalan lingkungan RT. 002 RW. 06 Kelurahan Kemlayan menghalangi akses jalan tanah SHM Nomor 870 milik pelapor.
Permasalahan ini dilaporkan Tahun 2018, namun mediasi tanah belum ada titik temu, sehingga akhirnya dilakukan penindakan yang lebih tegas dari perlanggaran Perda terkait bangunan dan penyelesaian dilakukan secara bertahap.
Melalui Rapat Koordinasi dilaksanakan pada hari Kamis (21/3/2024) di Ruang Rapat Satpol PP Kota Surakarta yang dihadiri oleh instansi terkait antara lain: Satpol PP, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, Dinas Sosial, Kecamatan Serengan, Kelurahan Kemlayan, Griya PMI, dan para pihak yang bersengketa akhirnya menemukan kesepakatan. Pihak terlapor (Edi Haryanto) sudah mentandatangani surat pernyataan antara lain: menyetujui Sdri. Eni Haryani (adiknya) untuk dipindahkan dan dirawat di Griya PMI Surakarta. Evakuasi Sdri. Eni ke Griya PMI akan dilaksanakan tanggal 18 April 2024 melibatkan asesor/ahli dari Dinas Sosial dan Griya PMI sekaligus didampingi pihak keluarga. Selain itu, Sdr. Edi juga telah mengijinkan pembongkaran rumahnya yang berdiri di jalan/rencana jalan lingkungan Kemlayan RT. 002 RW. 06 yang menghalangi akses tanah SHM 870. Eksekusi pembongkaran rumah akan dilaksanakan pada tanggal 02 Mei 2024 oleh Pemerintah Kota Surakarta. Akhirnya, jalan lingkungan RT 002 RW 06 Kelurahan Kemlayan Kecamatan Serengan Kota Surakarta bisa dibuka kembali dan berfungsi sebagaimana mestinya.