Berita

wakil-wali-kota-surakarta-menyerahkan-sertifikat-ke-warga
Wakil Wali Kota Surakarta Menyerahkan Sertifikat ke Warga

Penyerahan Sertifikat Tanah dari Program Daerah Agraria

Kamis, 4 April 2024

Program Daerah Agraria (PRODA) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk melakukan legalisasi hak milik tanah oleh masyarakat dan nantinya akan diberikan sertifikat tanah sebagai bukti yuridis hak kepemilikan tanah. Pada Triwulan I Tahun 2024 Pemerintah Kota Surakarta bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Surakarta sudah 2 (dua) kali mengadakan acara penyerahan sertifikat PRODA, yaitu pada bulan Januari 2024 yang diberikan kepada 3 (tiga) penerima dan pada hari ini  kepada 5 (lima) penerima.

Penyerahan sertifikat oleh Wakil Wali Kota Surakarta Bapak Teguh Prakosa di 5 (lima) lokasi yaitu: Kelurahan Kerten, Kelurahan Gilingan, Kelurahan Punggawan, dan Kelurahan Jebres dan didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta, perwakilan Disperumkimtan, Camat Setempat dan Lurah Setempat.

Penyerahan sertifikat PRODA dimulai dari Rumah Ibu Sepi Padmo Wijoyo dan Ibu Sulastri dan keluarga di Kelurahan Kerten, setelah itu dilanjutkan penyerahan ke Rumah Saudara Tomi Ponco Saputra di Kelurahan Gilingan, Rumah Bapak Bambang Adi Susilo Utomo dan keluarga di Kelurahan Punggawan dan terakhir di rumah Ibu Lusia Retno Listiani dan keluarga di Petoran Kelurahan Jebres.

Dalam penyerahan tersebut, Wakil Wali Kota Surakarta menyampaikan bahwa Sertifikat PRODA yang masih gabung jadi satu dengan saudara yang lain jika nantinya akan dipisah harus dengan kesepakatan keluarga dan memperhatikan akses jalan bersama. “Nantinya kalau sertifikatnya dipisah harus ada tanda tangan bersama keluarga dan jangan lupa untuk perhatikan akses jalannya”, ucap Teguh Prakosa.

Di akhir kunjungannya, Wakil Wali Kota berpesan agar fasilitas yang telah diberikan dapat dimanfaatkan dan dirawat dengan baik. Wakil Wali Kota Surakarta juga berpesan kepada masyarakat Kota Surakarta apabila tanahnya belum dilakukan pendaftaran atau legalisasi tetapi mempunyai dasar pikukuh, persil, ataupun leter C, maka bisa segera melakukan pengajuan legalisasi hak milik tanah kepada Pemerintah Kota Surakarta dalam hal ini difasilitasi oleh Disperumkimtan Kota Surakarta.

Pemerintah Kota Surakarta melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Surakarta menyerahkan sertifikat ini dengan tujuan sebagai bukti sah kepemilikan tanah. Hal ini dimaksudkan agar semua pemilik tanah memiliki data yang legal dan tertulis secara formal. Adanya kepemilikan tanah yang sah, maka dapat meminimalisir konflik antar warga terkait perebutan hak milik tanah. Dengan demikian, warga akan lebih rukun dan hidup lebih harmonis. Selain itu, administrasi perihal tanah ini akan lebih mudah bila ada sertifikat resmi dari pemerintah.